DA, mahasiswi fakultas kesehatan salah satu universitas swasta di Jakarta Timur diamankan polisi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap setelah berhasil menipu salah satu korbannya dengan menjual masker fiktif melalui media sosial. Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti telepon genggam, bukti transfer dan kartu ATM.
Pelaku menipu korban dengan mengunggah foto tumpukan masker di media sosial. Korban kemudian mentransfer uang muka. Seusai uang ditransfer pelaku pun tak kunjung mengirimkan barang. Akibat tindakannya salah satu korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.