Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan status darurat bencana wabah Corona di Indonesia yang saat ini menulari hampir 800 orang dan menewaskan 58 diantaranya. Status darurat berlaku 91 hari sejak 29 Febuari hingga 29 Mei 2020 mendatang. Kemenhub telah membatalkan program mudik gratisnya dan berharap akan diikuti oleh kementerian, lembaga dan juga swasta.