Kakek Cabuli Sejumlah Bocah SD, Korban Dirayu dengan Uang Rp5 Ribu

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, meringkus seorang kakek yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur. Pelaku diamankan dari tempat tinggalnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku berusaha merayu korban dengan mengiming-imingi imbalan uang sebesar Rp5 ribu.

Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018, namun aksi bejatnya baru terungkap saat para orangtua korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ary)
Top