Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evi Susanti akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2015). Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar sekitar pukul 21.00 WIB, langsung mengenakan rompi oranye. Artinya, orang nomor satu di Sumut itu resmi ditahan oleh penyidik KPK.
Tak hanya Gatot, Evi Susanti juga resmi ditahan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya resmi menjadi tahanan setelah diperiksa KPK selama sembilan jam.
Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Artikel terkait
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK