PN Jakut: Golkar Kubu Ical, Partai yang Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hari ini menggelar sidang sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono dengan agenda pembacaan putusan.
 
Hasilnya, PN Jakut mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkan sebagai kepengurusan yang sah.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.‬‬
 
 
Artikel terkait
PN Jakut Gelar Sidang Putusan Dualisme Partai Golkar Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical‬
(gar)
Top