Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan presiden (Perpres) terkait penambahan anggaran uang muka (down payment/DP) mobil pejabat.
Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, Presiden juga sudah menjelaskan kepada DPR RI dalam pertemuan hari ini. Menurutnya, pimpinan DPR dan fraksi merasakan bahwa penambahan uang muka mobil bagi pejabat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Jokowi mengaku tidak mengetahui isi Perpres yang Ia tandatangani, dan membenarkan kebijakan yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang semakin susah. Lihat juga video: Soal Perpres DP Kendaraan, Jokowi Tak Tahu Detilnya.
Artikel terkait
Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat