Sorry, your country is not allowed to access this content.

BKN: Guru PPPK Punya Hak Sama dengan PNS

Pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru pada 2021. Kesempatan itu terbuka bagi para guru honorer. Mereka mengikuti seleksi dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam skema itu, ditegaskan status pegawai PPPK bukanlah pegawai kontrak biasa. Melainkan pegawai profesional yg memiliki status ASN. Satu juta org ini termasuk di dalamnya tenaga honorer.

PPK akan memperoleh hak sama dengan ASN. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dgn yg diterima PNS sesuai dgn level dan kelompok jebatan yg sama. Pengaturan gaji dan tunjangan PPK diatur dalam perpres no.98 thn 2020 ttg PPK. Pengadaan guru dgn skema PPK satu juta ini sudah dilakukan kajian sejak lama.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top