Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dua Pelaku Penganiayaan Santri hingga Tewas Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana

AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman

Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri

Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri

Reporter: Afnan Subagio

Produser: Ifaldi Musyaddat
(whf)
Top