Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara meringkus pria berinisial JE (48). JE ditangkap akibat mencabuli remaja berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Dalam melancarkan aksinya, korban dicabuli oleh pelaku di bawah ancaman dan berjanji kepada korban akan dinikahi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan disangkakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor: Wahyu Rustandi
Produser: Kristo Suryokusumo