Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto ke Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran zonasi pemilu di Subang dan Majalengka.
TPN juga melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Bupati Subang, Ruhimat dan anggota DPR RI Maruarar Sirait karena melanggar Keputusan KPU nomor 78. TPN Ganjar-Mahfud juga kecewa dengan pihak kepolisian karena memberi izin kampanye akbar kepada tim paslon nomor dua di Jawa Barat.
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Jawa Barat akan memproses dan mengkaji laporan tersebut selama 7 hari. Diketahui, Prabowo Subianto melakukan kampanye akbar di Majalengka pada 21 Januari 2024 dan di Subang pada 27 Januari 2024.
TPN Ganjar-Mahfud menyebut kampanye akbar tersebut melanggar aturan KPU terkait zonasi kampanye yang telah disepakati oleh 3 pasangan calon.
Kontributor: Ervan David
Produser: Kristo Suryokusumo