Polisi menangkap seorang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu bernama Umar Abdul Malik (AM) di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 500 Gram sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pengguna narkoba. AM mengaku diupah Rp5 juta setiap berhasil melakukan pekerjaannya oleh M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, AM diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Reporter : Yohannes Tobing
Produser: Reza Ramadhan
#Polisi #Ringkus #Kurir #Narkoba #Warakas #TanjungPriok