Sorry, your country is not allowed to access this content.

Diduga Kongkalikong Rekayasa Transaksi Gula, Anak Perusahaan BUMN Rugikan Negara Rp570 Miliar

Kejari Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PTPN. Yakni, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group.

PT KPBN telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 hingga 2021. Kendati demikian, dalam pelaksanannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.

Sehingga, terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut. Rekayasa transaksi gula tersebut ditaksir merugikan negara senilai lebih dari Rp570 miliar

Reporter : Bachtiar Rojab

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top