Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hendak ke Puncak, Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Anda yang hendak berlibur ke Puncak, wajib mengetahui aturan baru ini, jelang libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati tentang PSBB.

Peraturan tersebut mewajibkan para wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen bebas Covid-19. Pemeriksaan di hotel-hotel dan lokasi wisata bagi para wisatawan akan dimulai tanggal 23 Desember 2020.

Juga di pintu-pintu masuk kawasan wisata, seperti Puncak dan sekitarnya. Warga yang tidak membawa surat tersebut akan dibawa petugas ke rumah sakit terdekat. Petugas akan mendatangi hotel-hotel di sekitar Kabupaten Bogor untuk. Memeriksa penerapan Perbup ini.

Reporter : Wildan

#Wisatawan #WajibRapidAntigen #KawasanPuncak #Bogor
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top