Sorry, your country is not allowed to access this content.

Penyelundupan 30 Kg Sabu yang Disimpan dalam Body Mobil Digagalkan Polda Lampung

Bandar Lampung - Polda Lampung kembali mengagalkan penyelundupan 30 kg sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Sabu dikemas dalam 30 bungkus besar kemasan teh China yang disimpan pelaku di dalam body Mobil. Polisi mengamankan 2 orang tersangka warga Aceh sebagai kurir saat akan menyeberang ke Pelabuhan Merak.

Kedua tersangka diminta mengantarkan 30 paket sabu ke wilayah Tangerang yang diduga dipesan dari dalam lapas dengan upah Rp12 juta.

Kontributor: Andres Afandi

Produser: Hendra Kambil
(sir)
Top