Sorry, your country is not allowed to access this content.

Perusahaan Angkutan Tak Lakukan Uji Emisi, KLHK Siapkan Langkah Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi.

Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.

Penerapan hukum pidana perlu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk perusahaan angkutan agar mentaati aturan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara.

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top