Sorry, your country is not allowed to access this content.

Aturan Baru Liburan di Bali

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan semua pihak yang akan memasuki wilayah Bali harus mengantongi keterangan negatif Covid-19 dengan bukti berupa hasil tes PCR yang masih berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan, kebijakan yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 ini diperuntukan bagi mereka yang akan memasuki Bali melalui jalur udara.

#AturanBaru #BerliburDiBali #BebasCovid19 #JalurUdara #Bali
(gha)
Top