Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dianggap Lalai, Nahkoda Kapal Pincara Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan nahkoda Kapal Pincara, Saharuddin sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, nahkoda kapal diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal yang hanya mampu menampung 20 orang namun saat kejadian ada 69 orang di kapal tersebut.

Selain itu, kapal tersebut juga dinilai tidak layak beroperasi dan tidak dilengkapi alat keselamatan kapal.

Nahkoda kapal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar

Kontributor: Febriyono Tamenk

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top