Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut uang gratifikasi Rp28 miliar milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) digunakan untuk membeli berlian hingga rumah mewah.
Alex merinci, Andhi diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli berlian seharga Rp625 juta, polis asuransi sebesar Rp1 miliar, dan rumah mewah seharga Rp20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: Kristo Suryokusumo