Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemrov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni wajib membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR bagi penumpang udara. Dan rapid test antigen bagi penumpang jalur darat.
Surat keterangan ini dibuat minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pengunjung juga wajib mengisi dokumen perjalanan, E-Hac Indonesia. Aturan protokol kesehatan ketat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pemprov Jawa Barat juga berlakukan aturan serupa. Selain melarang penyelenggaraan acara besar menyambut tahun baru. Gubernur Ridwan Kamil mewajibkan siapapun yang hendak masuk Jawa Barat untuk menyerahkan hasil tes antigen bukan rapid tes.
Reporter : Tim Liputan
(Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Bali Beri Tanggapan Begini )