Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah juga melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
PSU dilakukan lantaran disinyalir terdapat adanya dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan 9 Desember lalu. Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Mohammad Tohari mengatakan, di TPS 8 Bamang Hilir hanya terjadi pelanggaran prosedural pencoblosan.
#PilkadaSerentak2020 #PemungutanSuaraUlang #2TPS #KotawaringinTimur #KalimantanTengah
(Baca juga: Diawasi Secara Ketat, PSU di TPS 1 Kelurahan Dua Sudara Berjalan Aman )