Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Wapres Tegaskan Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Putusan MK

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Diketahui, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan oleh MK dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis 25 Mei 2023.

Reporter : Binti Mufarida

Produser : Nofellisa

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top