Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang pada Jumat (5/5). Sebelumnya, polisi mendapat laporan keberangkatan korban dari keluarganya.
Korban diketahui diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AFA (29) asal Garut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 18 buku paspor, ijazah, dah sejumlah dokumen. Pelaku telah melakukan hal ini sejak Desember 2022 dengan total korban sebanyak 40 orang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Kontributor: Hasnugara
Produser: Dinda Elita