Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani tes swab antigen virus korona (Covid-19). Hasilnya, Habib Rizieq dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19 Habib Rizieq langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Habib Rizieq mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.