Keputusan perpanjangan masa darurat peribadatan ini berfungsi untuk mempersiapkan masa kenormalan baru, sekertaris jendral keuskupan agung Jakarta Romo Adi Prasodjo menyebutkan gereja Katedral Jakarta mempersiapkan protokol peribadatan masa kenormalan baru. Peribadatan pada masa kenormalan baru akan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 dan sesuai dengan keputusan pemerintah.