Sorry, your country is not allowed to access this content.

Nekat Kemah saat Nyepi di Bali, 2 Bule Polandia Dideportasi

Dua WNA Polandia, KG (40) dan BKW (25), yang berkemah di Pantai Purnama Gianyar saat perayaan Nyepi akhirnya dideportasi petugas imigrasi, Sabtu (25/03/2023).

Petugas menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

Sebelumnya viral video 2 WNA tersebut melawan dan beradu argumen dengan pencalang saat perayaan Nyepi.

Reporter : Indira Arri

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top