Sorry, your country is not allowed to access this content.

Demi Sang Pacar, Residivis Kembali Curi Perhiasan Emas

Demi sang pacar, pemuda di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi. Karena kedapatan mencuri sejumlah perhiasan emas dari sebuah rumah di Kapanewon Samigaluh.

Emas hasil curian itu rencananya hendak ia berikan untuk pacarnya. Pencurian terjadi di Pedukuhan Nglambur, saat rumah ditinggal penghuninya melayat. Di dalam rumah, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas dan handphone.Juga kendaraan bermotor yang digunakan saat aksi tersebut.

Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri, pernah masuk penjara kasus pencurian dan keluar pada Agustus 2019 lalu.Eko mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyenangkan calon pacar. Atas perbuatannya, Eko akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor: Budi Utomo

#AksiPencurian #Perhiasan #Residivis #KulonProgo #Yogyakarta
(sir)
Top