Dewan Pers menyoroti fenomena banjir iklan bernuansa pornografi di media massa. Dewan Pers menegaskan tidak segan untuk memanggil media yang masih menyediakan ruang untuk iklan bernuansa pornografi hingga merendahkan martabat manusia.
Iklan bernuansa pornografi dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Hal ini tersebut dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13. Hal tersebut juga dinilai sangat 'tricky' seolah konten padahal bukan konten berita.
Dewan Pers akan secara proaksi dan proaktif melakukan fungsi kontrol terhadap iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media saat ini.
Reporter : Muhammad Refi Sandi