Sorry, your country is not allowed to access this content.

Berkas Perkara Belum Lengkap, Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan

Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.

Hal ini disebabkan berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan ini belum sempurna.

SOT: Mia Amiati/ Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Meskipun demikian, Akhmad Hadian Lukita masih berstatus sebagai tersangka dan terbuka kemungkinan akan dipanggil kembali.

Penyidik Polda Jawa Timur menyatakan segera akan melengkapi kekurangan syarat materil sesuai petunjuk jaksa.

Kontributor: Hari Tambayong
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top