Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dua saksi dihadirkan untuk dikonfrontir terkait keterangan Djoko Tjandra.
Dua saksi yakni terdakwa Anita Kolopaking dan terdakwa Andi Irfan dihadirkan Jaksa Penuntut Uumum. Keduanya dimintai keterangan terkait uang fee konsultasi dari Djoko Tjandra. Pinangki di dakwa terima suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Terdakwa Pinangki didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dollar dari terpidana Djoko Tjandra. Pemberian uang suap untuk memuluskan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
#JaksaPinangki #DjokoTjandra #MahkamahAgung #KasusSuap #PnJakartaPusat