Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tilang di Tempat Dilarang, Pengendara Malah Nekat Langgar Aturan Lalin di Matraman

Adanya larangan tilang di tempat bukan berarti pengendara boleh melanggar aturan lalu lintas. Tidak ada tilang di tempat membuat sejumlah pengendara motor nakal.

Pengendara nekat menerobos Jalur Cepat Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2022). Tak hanya pengendara motor, pengendara mobil kurang displin terapkan aturan ganjil genap.

Telegram Kapolri yang melarang jajarannya melakukan tilang di tempat. Hal itu disambut baik warga untuk menghindari praktik suap di lapangan. Saat ini, Tilang elektronik (ETLE) kini diterapkan.

Kontributor : Rio Manik
(sir)
Top