Kemenkes menginstruksikan semua apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair.
Tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang umumnya menyterang balita.
Tim Liputan Inews