Sorry, your country is not allowed to access this content.

Aniaya Lesti Kejora, Polisi Akhirnya Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT

Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora.

Dalam kasus KDRT ini Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top