Kalangan pelaku usaha properti menyambut baik rencana pemberian hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, pemberian HGB 80 tahun akan dapat menguntungkan pelaku usaha properti, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi.