Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan. penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Terungkapnya kasus ini berawal temuan timbunan BBM di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing.
Modus tersangka, menyalahgunakan BBM subsidi Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki yang telah dimodifikasi.
Polisi menyita 6 lembar bon pembelian solar, 3 IBC Tank yang berisikan 2,7 ton solar.
Reporter: Yohannes Tobing