BPOM mencabut izin edar obat Covid-19 Chloroquine Phosphate dan Hydroxychloroquine Sulfate. Total ada 23 obat Covid-19 yang mengandung Chloroquine dan Hydroxychloroquine.
Pencabutan izin edar itu tertera dalam surat Pemberitahuan tertanggal 13 November 2020. BPOM juga melampirkan daftar nama obat serta nama perusahaan yang memegang Emergency Use Authorization
Surat BPOM ditujukan ke IDI, Ikatan Apoteker Indonesia dan sejumlah organisasi profesi kesehatan