Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online di 3 zonasi, yang tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan no 564 Tahun 2022. dengan penyesuaian biaya jasa, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan, dan keselamatan.