Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digelar secara campuran atau hybrid.
Peserta yang terdiri dari pengurus RT/RW dan sektor swasta diberikan pemahaman kebijakan pajak berkeadilan.Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022.
Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pajak yang berkeadilan dengan melihat situasi.
Reporter : Yohannes Tobing