Pandemi corona di seluruh dunia mempengaruhi tatanan kehdupan, tak terkecuali tatanan ibadah. Sejak mewabah di Indonesia, Presiden Joko Widodo menginstrusikan agar semua warga berkegiatan di rumah termasuk tatanan salat tarawih dan Idul Fitri. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan fatwa salat Idul Fitri di masa pandemi corona. Menurut MUI salat Ied hukumnya sunah muakad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Salat ied dilakukan di tanah lapang atau masjid secara berjamaah. Namun untuk menekan penyebaran virus corona salat Ied tahun ini dianjurkan dilaksanakan di rumah.