Pemerintah memasikan tidak ada cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 2020 bagi ASN dan pegawai BUMN. Cuti bersama diganti ke akhir Desember tahun ini sebagai dampak dari pandemi covid-19. Menko PMK Muhadjir Efendi menetapkan bagi ASN dan pegawai BUMN tidak ikut cuti bersama pada 22 Mei mendatang. Hal ini tertuang pada keputusan yang digelar rapat bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (20/5) siang.
Cuti bersama akan diganti ke akhir Desember 2020 tepatnya pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Waktu ini dipilih karena prediksi wabah corona telah mereda. DEngan adanya aturan ini pegawai BUMN dan ASN dihimbau agar tetap untuk bekerja di hari Jumat tanggal 22 Mei 2020. Jika corona teratasi lebih cepat tidak menutup kemungkinan cuti bersama akan dimajukan 31 Juli 2020 yang berdekatan dengan hari raya Idul Adha.