Sorry, your country is not allowed to access this content.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Alex Noerdin terbukti melakukan 2 perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding, kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.

Kontributor: Guntur
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top