Tiga orang konvoi Khilafatul Muslim di Brebes ditetapkan sebagai tersangka Polda Jawa Tengah bersama Polres Brees. Mereka dianggap melakukan tindakan yang menjurus pada makar
Ketiga orang itu adalah Ketua Kelompok Konvoi dan dua orang pengurus cabang Khilafatul Muslim di Brebes, Jateng. Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 saksi peserta konvoi
Dalam konvoi itu, mereka menyebarkan pamflet atau ajakan yang menjurus ke tindakan makar di Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Diketahui kegiatan tersebut dilakukan sejak 2019 dengan menggunakan simbol-simbol agama yang dilarang di Indonesia
Polisi juga menyita puluhan buku khilafah, pamflet dan atribut organisasi terlarang
Ketiga tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 107 junto 53 KUHP tentang tindakan makar. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kontributor : Kristadi