Sebanyak 13 perempuan di Sukabumi menjadi korban perdagangan orang. Mereka dijanjikan akan bekerja di luar negeri dan mendapatkan gaji besar.
Namun akhirnya polisi mengamankan 4 orang terduga sebagai pelaku, dengan peran yang berbeda-beda. Pelaku berinisial CS, BR, WN dan BM, diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernandi di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/6/2022). Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu berbagai dokumen kependudukan milik para korban.
Kontributor: Dharmawan Hadi