Menteri Haji dan Umrah Saudi Arabia menyebutkan 2 ketentuan pelaksanaan Haji. Pertama : Jemaah berusia dibawah usia 65 tahun dan sudah di vaksin yang disetujui Pemerintah Saudi Arabia. Kedua : Jemaah dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil test PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Kerajaan Saudi Arabia, sabtu (9/4) resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H melalui surat menteri Haji dan Umrah. Total sebanyak 1 juta Jemaah dibuka untuk musim haji 1443 H atau tahun 2022 ini. Pemerintah Indonesia menyambut baik atas pengumuman dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia ini