Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun penjara, Rabu (6/4/2022). Munarman divonis atas tindak pidana terorisme oleh PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara. Munarman melanggar Pasal 14 Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Reporter: Nur Khabibi