Petugas menghentikan laju angkutan umum di Jalan Lintas Timur, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketika digeledah ternyata didapati tas berisi 15 bal ganja kering. Tas ini milik ibu rumah tangga, JI, yang akan pergi menuju Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama anaknya yang masih balita.
Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap ELR yang juga seorang ibu rumah tangga di rumahnya di Kelurahan Kayujati. Di rumah pelaku, polisi mendapatkan 3 kg ganja kering siap edar. Kedua ibu rumah tangga ini masih satu jaringan Ii yang digelandang ke Mapolres Mandailing Natal untuk diperiksa. Kedua pelaku mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Hutatua, Panyabungan Timur.
Kedua tersangka memperoleh upah Rp500 Ribu. Saat ini marak upaya penyelundupan ganja yang menggunakan jasa kurirwanit atau ibu rumah tangga untuk mengelabui. Selama masa pandemi pelaku mengaku sudah dua kali mengirim ganja dari Mandailing Natal menuju Sumatera Barat. Kedua ibu rumah tangga ini kini mendekam dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
#Ganja #KurirSabu