Kereta Api Indonesia (KAI) Commutter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.
Menanggapi hal tersebut penumpang KRL menyambut gembira. Penumpang tidak terganggu terkait kelonggaran adanya KRL. Penumpang akan mengendalikan pribadi masing-masing, dengan kesadaran penerapan prokes.
Terlihat, penumpang lebih leluasa saat duduk berdampingan bersama keluarga maupun pasangannya. Tanda silang yang mengacu pada dikosongkannya tempat duduk sudah tidak lagi terpasang.
Reporter : Bachtiar Rojab
#KAICommuter #KCI #KAIDaop1 #KRLDudukDempetan #KRLDudukTanpaBerjarak #PeduliLindungi #BalitaBolehNaikKRL #VaksinasiCovid19