Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jerinx Dituntut Pasal Transaksi Elektronik dalam Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan kasus Jerinx kembali digelar di PN Denpasar Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada tiga hal yang memberatkan terdakwa Gede Ari Astina alias Jerinx. Tiga hal itu adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya pernah meninggalkan persidangan atau out. Dan yang ketiga pernyataan terdakwa telah melukai perasaan masyarakat dan para dokter di IDI. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 tentang transaksi elektronik.

Ditemani istrinya Nora Alexandra Jerinx mempertanyakan dan meminta pihak yang berniat memenjarakan dirinya untuk hadir. Dalam sidang kali ini diturunkan 150 personel keamanan dari TNI polri satpol PP dan dishub provinsi Bali. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

(nas)
Top