Sorry, your country is not allowed to access this content.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam inpres dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pengurusan SIM, STNK jual beli tanah hingga beribadah ke tanah suci, masyarakat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, semua masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait. Demi memudahkan masyarakat, pendaftaran kepesertaan, pemeriksaan keanggotaan hingga percetakan kartu dapat dilakukan secara online.

Reporter: Shabrina Hashilah
(sir)
Top