Sorry, your country is not allowed to access this content.

BPJS Jadi Syarat Buat Layanan Publik, Warga: Jangan Dipaksa



Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik, mulai dari membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah dan naik Haji.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terkait kebijkan tersebut, masyarakat mempunyai tanggapan yang beragam.

Reporter: Azhfar Muhammad & Athika Rahma
(jri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top