Kemenaker angkat bicara terkait polemik JHT, Senin (14/2/2022). Pro kontra bermunculan setelah Permen nomor 2 tahun 2022 disahkan. Permen itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Disebutkan, JHT dibayarkan pada usia 56 tahun untuk mengembalikan fungsi JHT. JHT diberikan saat pekerja sudah tidak produktif lagi, cacat atau meninggal dunia.
Kontributor : Ade Firmansyah